VIVA. co. id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, meluncurkan laman atau website Gerakan Nasional Revolusi Mental, revolusimental.go.id, pada Senin 24 Agustus 2015.
Laman yang menggunakan domain pemerintah, yakni .go.id, ditujukan untuk rakyat agar bisa mengetahui informasi terkini tentang pemerintah dan berkontribusi langsung dalam gerakan revolusi mental. Kementerian bertugas mengkoordinasi gerakan nasional itu.
Menanggapi penggunaan nama domain pemerintah tersebut, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi), mengatakan domain yang dimaksud sah-sah saja.
"Jadi kalau kita lihat secara umum go.id diatur Pandi. Tapi ada beberapa nama domain yang diatur institusi lainnya misalnya mil.id, itu diatur Kemenhan. Terus go.id secara khusus (diatur) Kominfo," kata Sigit Widodo, Direktur Operasional Pandi kepada VIVA.co.id, Senin 24 Agustus 2015.
Sigit mengatakan dalam nama domain go.id, Kominfo telah mengeluarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.
Dalam peraturan menteri tersebut, pada bagian III yang mengatur klasifikasi nama domain, disebutkan instansi penyelenggara negara memungkinkan untuk membuat nama domain.
Pasal 6 tersebut dituliskan, 'Instansi yang menyelenggarakan kegiatan berskala nasional dan/atau internasional dapat mengajukan Nama Domain sebagai Nama Domain Khusus'.
"Sepertinya revolusimental.go.id ini dikategorikan Pasal 6 dan ini masuk dalam kegiatan yang didaftarkan atas Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan," kata Sigit.
Laman tersebut diatur oleh Kominfo. Menurut Sigit bagian yang membuat domain tersebut adalah Direktorat e-Gov Kominfo.
Dalam konteks domain pemerintah, Pandi hanya bertugas untuk memberikan tata aturan penggunaan nama domain. Tugas Pandi, kata Sigit, yakni memastikan secara teknis layanan pendaftaran nama domain dan pengelolaan tersedia dengan baik dan selanjutnya membuat kebijakan pengaturan nama domain.
Ia mengatakan untuk pendaftaran domain pemerintah seperti mil.id, go.id, desa.id, tak jauh berbeda dengan pendaftaran domain .id lainnya. Pemerintah juga membayar biaya penggunaan nama domain ke Pandi.
"Bedanya, kita nggak bisa atur caranya seperti ini (teknis). Pemerintah punya keleluasaan yang lebih besar (kelola domain). Misalnya untuk TNI silakan diatur sendiri," ujarnya.
Domain Revolusimental.Go.Id, What [is] word Pandi?
VIVA.CO.ID - Minister of Coordinator of Area of Development of Human being and Culture ( PMK), Puan Empress, launching laman or website of Movement of National Revolutionize to Bounce, revolusimental.go.id, [at] Monday 24 August 2015.
Laman using governmental domain, namely . go.id, addressed for the people in order to can know information nowadays about and government have direct contribution [to] in movement revolutionize to bounce. Ministry undertake to co-ordinate movement of that national.
Answering to use name of the governmental domain, Organizer of Name of Domain Internet Indonesia ( Pandi), telling such domain [of] just just validitys.
: " Become if we see in general go.id arranged [by] Pandi. But there are some name of domain arranged [by] a other institution for example mil.id, that [is] arranged [by] Kemenhan. Non-Stop [by] go.id peculiarly ( diatur) Kominfo," word of Sigit Widodo, Director of Operational of Pandi to VIVA.CO.ID, Monday 24 August 2015.
Sigit tell in name of domain go.id, Kominfo have [released] Permenkominfo of Number 5 Year 2015 about Registrar of Name of Domain of Government Body Institution.
In regulation of the minister, [at] shares of III arranging klasifikasi of name domain, mentioned [by] institution of government body enable to make name domain.
: [is] The section 6 written down, ' Institution carrying out activity of have scale [to] of national and/or international can raise Name of Domain as Name of Special Domain'.
: " Likely this revolusimental.go.id [is] categorized Section 6 and this enter in activity registered [by] for Ministry of Coordinator of Development of Human being and Culture," word Sigit.
The Laman arranged by Kominfo. According to Sigit of shares making the domain [is] Directorate of e-Gov Kominfo.
In context of governmental domain, Pandi only undertake to give to arrange order of use of name domain. Duty Pandi, word Sigit, namely ascertain technically service of registration of name of domain and management made available better and hereinafter make policy of arrangement of name domain.
He tell for governmental registration domain like mil.id, go.id, desa.id, do not far differ from registration domain . other id. Government also pay [for] name domain use expense to Pandi.
: " The difference, us nope can arrange its way like this ( technical). Government have larger ones facility ( manage domain). For example for TNI please be arranged [by] xself," he said.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar